Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Setelah Jateng dan DIY, UMP Jatim 2021 Juga Naik 5,65 Persen
(Foto: JatimTIMES)

Setelah Jateng dan DIY, UMP Jatim 2021 Juga Naik 5,65 Persen



Berita Baru, Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum tahun 2021 masih sama dengan Upah Minimum 2020.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta kepada para Gubernur untuk membuat penyesuaian paling lambat pada Sabtu (31/10).

Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan menyebut sebagian besar Provinsi mengikuti arahan pemerintah, tetapi beberapa Provinsi besar justru menetapkan kenaikan UMP 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, emerintah Provinsi Jawa Tengah dan DIY justru tetap menaikkan UMP 2021.

UMP 2021 pada Provinsi Jawa Tengah meningkat 3,27 persen dibanding tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.742.015.

“Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sementara itu, DI Yogyakarta menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen dari UMP 2020 yaitu Rp 1.704.607. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

“UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen,” kata Aria.

Kali ini berita kenaikan UMP 2021 juga datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menyampaikan UMP Jatim naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000, yang sebelumnya Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, dan hal tersebut mulai berlaku tahun 2021.

Gubernur Khofifah mengatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” jelas Gubernur Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11).

Menurutnya, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya.

Khofifah menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu. Ada perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Hal ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika memutuskan UMP.

Gubernur Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK, sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.