Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU
(foto: istimewa)

Bawaslu Tetapkan KPU Bersalah dalam Kasus Penggelembungan Suara di Jatim



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan di Jakarta.

“Meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Rahmat Bagja.

Percakapan itu mencatatkan nomor perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, dengan gugatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat bernama Saman.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi menyatakan bahwa tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi.

Namun, meski adanya temuan selisih perolehan suara, Bawaslu hanya memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan serupa di masa mendatang.