Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Penculikan Gadis ABG di Gresik, Sang Mantan Diduga Sudah Merencanakan

Kasus Penculikan Gadis ABG di Gresik, Sang Mantan Diduga Sudah Merencanakan



Berita Baru, Gresik – Motif penculikan korban Yanda Elvariani Suyanto (21) asal Dusun Ploso RT 10 RW 05 Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, terungkap. penganiayaan itu dilakukan pelaku Mohammad Azrul Ahmaludin (20), remaja asal Dusun Karangpundut, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Pelaku yang tidak lain merupakan sang mantan dari korban diduga sudah merencanakan sejak awal, penganiayaan dilakukan karena korban tidak mau kembali menjadi pacar pelaku.

Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya ditengah perjalanan saat hendak memindahkan barang dan peralatan rumahnya untuk indekos ke Mojokerto, Kamis (18/3).

Awalnya, pelaku menawari korban untuk membantu membawa barang korban yang akan dipindahkan dengan mobil sewa Honda Stream nopol  L 1621 FU warna Abu-abu Meta. Serta ada upaya pelaku untuk mengajak balikan atau cinta lama bersemi kembali (CLBK) usai putus.

Namun, Saat ditengah perjalanan ternyata pelaku membawa korban berputar-putar di sepanjang jalan Gresik Selatan dengan berdalih ambil jalur alternatif. Saat ditengah pejalan itulah korban dianiaya, dan taksadarkan diri. Hingga pelaku membawa korban ke kamar rumahnya.

“Pelaku sudah merencanakan sejak awal menjemput korban dari rumahnya, dan ada dendam karena pelaku kerap diselingkuhi oleh korban saat pacaran bersama pelaku,” ungkap Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3).

Setelah korban berada di Rumah Pelaku, korban dengan tangan gemetar mengirim pesan gambar kondisi korban di rumah pelaku. Saat pelaku tertidur, lalu mengabarkan kondisinya kepada teman korban dengan pesan WhatsApp.

Mendapatkan pesan WhatsApp dari korban, teman korban Nikmatul Tahriqo dan pacar korban M. Miftahul Khoir melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Petugas kami langsung menuju ke TKP rumah pelaku dan berhasil mengamankan  beserta barang bukti, ” ujar Lukman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aniaya terhadap korban dengan tangan kosong, dan disekap saat berada di Kamar Rumah Pelaku Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Gresik.

“Dengan keadaan muka atau wajah mengalami luka aniaya sedangkan pelaku tertidur di dalam kamar tersebut,” imbuh Lukman.

Lukman menambahkan, pelaku yang bekerja serabutan ini sudah lama menjalani hubungan dengan korban yang baru saja putus. Pelaku menyimpan dendam karena korban kerap melakukan selingkuh saat masa pacaran.

“Korban dilarikan ke Puskesmas terdekat,” jelas Lukman.

Sebelumnya, peristiwa aniaya itu terjadi pada hari Kamis, (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah Miftahul Khoir (pacar korban) mengirimkan pesan serta foto melalui aplikasi Whatsapp kepada Nikmatul Tahqiro teman korban. Isi pesan itu memberitahukan tentang korban Yanda Elvariani Suyanto Putri (21), mengalami penganiayaan dan penyekapan di rumah pelaku. Kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah.

Tak lama kemudian, dua sahabat itu bergerak cepat melapor ke Polsek Benjeng. Mereka khawatir keselamatan Yanda. Laporan masyarakat itu membuat sejumlah polisi menelisiknya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, satu mobil Honda Stream nopol  L 1621 FU warna Abu-abu Metalik beserta kunci kontak dan STNK, pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, masker korban yang di pakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan satu HP merk VIVO warna hitam biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  kini harus mendekam di jeruji besi, dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan sanksi kurungan selama 6 tahun.