Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkades Serentak Gresik Digelar Maret 2022, Pilkades PAW Sesuaikan Jadwal Panitia Desa

Pilkades Serentak Gresik Digelar Maret 2022, Pilkades PAW Sesuaikan Jadwal Panitia Desa



Berita Baru, Gresik – Kabupaten Gresik akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) secara bergelombang pada tahun 2022 mendatang, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 114/1664/437.80/2021 perihal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa bergelombang Tahun 2022.

Dalam SE itu, pasal 154 ayat 2 huruf f peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Nomor 11 tahun 2019, bahwa Camat melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitas pemilihan Kepala Desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, pemilihan Kepala Desa bergelombang tahun 2022 akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 Maret 2022 mendatang. 

“Iya untuk saat ini pada tahap pembentukan tim untuk pemilihan Kepala Desa,” kata Fardah.

Seperti diketahui, total desa yang akan menggelar Pilkades serentak sebanyak 47 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik. Sementara untuk Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) ada 2 desa, adapun jadwal pelaksanaan Pilkades PAW dapat menyesuaikan dengan agenda yang telah ditetapkan panitia di masing-masing desa.

“Untuk biaya Pilkades antar waktu dari APBDES sedangkan serentak dari APBD,” terang Fardah.

Lebih lanjut, Fardah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam mekanisme pemungutan suara dalam Pilkades serentak dan Pilkades PAW.

“Untuk pemilihnya pilkades antar waktu perwakilan masing RT, kalau Pilkades serentak seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” tandasnya.

Mengenai tahapannya, Camat bersama forum pimpinan kecamatan agar melaksanakan fasilitas pemilihan Kepala Desa antara lain, memfasilitasi BPD dalam pembentukan panitia Kepala Desa, memfasilitasi permohonan pencairan bantuan keuangan khusus pemilihan Kepala Desa.

Kemudian memfasilitasi usulan pengesahan pemberhentian pengangkatan penjabat Kepala Desa, melaksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan tugas panitia pemilihan Kepala Desa dan memastikan setiap pelaksanaan tahapan Pilkades menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pengendalian Covid-19.

“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades bergelombang tahun 2022 bisa berjalan lancar dan kondusif dan bersahabat,” ungkapnya.