Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perubahan Rencana Jadwal Muktamar NU Ke-34 Digugat ke Pengadilan

Perubahan Rencana Jadwal Muktamar NU Ke-34 Digugat ke Pengadilan



Berita Baru, Jakarta – Perubahan rencana pelaksanaan Muktamar NU ke-34, yang akan diselenggarakan lebih awal pada 17 Desember 2021 mendatang, digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dikutip dari KIRKA.CO, gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 6 Desember 2021, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan dua nama sebagai pihak Penggugat yakni Rais Syuriyah PWNU Lampung Muhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir dengan pihak tergugat adalah Rois Syuriyah PBNU Miftahul Akhyar.

Dengan poin permohonan antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat nomor: tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.

3. Menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal.

4. Menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU.

5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar Dwangsom/uang paksa Rp.1.000.000,- perhari apabila Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan.

6. Menghukum Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh Keluarga besar PBNU secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal  Lampost selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan.

Serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 hari berturut-turut.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.

Persidangan perkara gugatan ini, dijadwalkan akan segera digelar pada Selasa 11 Januari 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.