Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perpres SPBE
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Perpres SPBE Sudah Diteken Presiden, Mahfud MD: Mengatur Semua Sistem



Berita Baru, Jakarta Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah terbit dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Mahfud berharap dengan adanya Perpres itu bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan.

“Karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana, bagaimana caranya, dan sebagainya,” kata Mahfud MD.

“Karena sebagai suatu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara, karena kalau namanya sistem, kalau ini dilanggar, yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana,” imbuhnya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan digitalisasi atau e-government agar lebih efektif dan efisien menutup celah-celah korupsi.

“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan KPK, kepolisian, kejagung dan pengadilan itu, silakan berjalan, tidak diganggu. Tetapi mudah-mudahan kasusnya menjadi semakin kecil manakala perpres mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE dapat mencegah korupsi dan membangun efisiensi.

“SPBE ini untuk mencegah korupsi dan menghilangkan hal yang tidak efisien, dan sekarang efisiensi kita semakin baik,” kata Luhut dalam acara West Java Digital Service Internasional Festival 2022, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Jumat (23/12/2022).