Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak (Foto: Istimewa)

Pernikahan Anak di Jawa Timur Tertinggi di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri, Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak yang paling tinggi, yaitu sebesar 10,44 persen, yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.

Angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur juga tercatat sebagai yang tertinggi se-Indonesia, sebanyak 15.337 kasus atau 29,4 persen dari total kasus nasional.

“Jika mereka (anak muda) tidak diberikan edukasi dan sosialisasi yang baik tentang pendidikan perkawinan anak akan menimbulkan kemiskinan ekstrem,” ujar Femmy.

Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak yang sangat tinggi dan menyumbang angka tertinggi perkawinan anak di Indonesia, sehingga menyebabkan permohonan dispensasi perkawinan. Dispensasi nikah adalah cara bagi mereka yang ingin menikah namun belum memenuhi syarat usia minimum menurut aturan pemerintah. Oleh karena itu, orang tua dari anak-anak yang belum memenuhi syarat usia dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan dan memperoleh izin dispensasi perkawinan.

Faktor utama yang memicu dispensasi pernikahan adalah kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang pendidikan perkawinan bagi anak, orang tua, dan masyarakat. Keterbatasan dalam pengawasan orang tua dan faktor ekonomi juga memperburuk situasi ini.

“Fenomena dispensasi kawin ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Tak hanya dari segi sosial, kondisi itu juga rawan menimbulkan efek negatif lanjutan. Salah satunya potensi meningkatnya kasus stunting,” imbuhnya.

Pengadilan Agama dapat memberikan dispensasi perkawinan jika situasi mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat seperti surat-surat pendukung. Meskipun angka dispensasi perkawinan tinggi, banyak juga pernikahan anak yang tidak tercatat di berbagai wilayah. Untuk memastikan status anak tercatat dan mendapatkan bimbingan tentang perkawinan, pernikahan yang tidak tercatat harus menerima dispensasi perkawinan.

Femmy mengharapkan agar anak-anak muda dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengasah minat dan bakat mereka. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pun diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan muda di Indonesia, sehingga para orang tua juga dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak putus sekolah.