Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pernikahan Dini Sebagai Solusi Kemiskinan Pada Masyarakat Jawa?
(Fotot: Tempo)

Pernikahan Dini Sebagai Solusi Kemiskinan Pada Masyarakat Jawa?



Pernikahan memiliki definisi yang cukup kompleks bahkan tiap orang memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda. Menikah tidak hanya dimaknai sebagai ikatan sakral yang terjalin antara laki-laki dan perempuan, namun juga terdapat pembagian peran antara suami dan istri saat membangun rumah tangga. Stigma perempuan yang dihadapkan oleh takdir untuk menikah seolah-olah tidak memiliki pilihan akan kelanjutan hidupnya.

 Masyarakat beranggapan bahwa dengan menikah dapat mengangkat derajat seseorang, terutama derajat seorang perempuan dan keluarganya. Hal itu dapat diartikan bahwa seorang perempuan bisa menggantungkan hidupnya kepada laki-laki, dengan harapan kelak ia akan sukses dan mendapat limpahan materi setelah menikah.

Hal yang dimaksudkan sebagai solusi adalah ketika laki-laki dan perempuan sudah menikah, dianggap dapat meringankan beban keluarga atau orang tua, terutama pada pihak perempuan. Terutama dengan adanya permasalahan kultural yang turun-temurun, seperti: adanya stigma bahwa perempuan yang menempuh pendidikan tinggi akan sulit mendapatkan jodoh karena dianggap melebihi derajat laki-laki, serta stigma bahwa perempuan harus mahir dalam hal-hal domestik. Kejenuhan dalam menghadapi kehidupan dan keinginan untuk keluar dari ambang batas kemiskinan, membuat masyarakat berpikir secara praktis akan solusi yang paling mudah untuk dicapai, terutama pada kultur agraris Masyarakat Jawa.

Adanya faktor pembagian kerja pada masyarakat agraris juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pernikahan dini. Keluarga Petani cenderung mengelola sawahnya secara mandiri, dengan pembagian peran antara sang suami dan istri. Ketika sang suami bekerja di lahan dan sang istri bisa mendukung dalam sektor domestik, seperti: mengirimkan makanan maupun membantu pekerjaan yang lebih ringan di sawah. Nilai yang sudah mandarah daging dan adanya anggapan bahwa “mangan ndak mangan sing penting ngumpul” (artinya makan maupun tidak makan yang penting bisa berkumpul bersama keluarga) membuat lingkaran hitam ini semakin besar. Mereka tidak takut akan jerat kemiskinan, bahkan masyarakat menganggap kemiskinan sudah menjadi nasib keluarga atau takdir dari keluarga mereka.

Pada dasarnya, usia pernikahan telah ditentukan oleh negara melalui Undang-Undang. Pada awalnya batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kemudian dilansir dari dpr.go.id terdapat revisi pada tahun 2019, dimana batas usia minimal yang diizinkan bagi seorang wanita dan seorang laki-laki bisa menikah, yakni usia 19 tahun atau setara diantara keduanya. Salah satu provinsi dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia, setelah Kalimantan dan Sulawesi adalah Jawa Timur.

Dilansir dari kumparan.com, berdasarkan keterangan Kepala DP3AK Jawa Timur selama pandemi Covid-19 sepanjang 2020 terjadi 9.453 kasus pernikahan dini, setara dengan 4,97% dari total jumlah pernikahan yakni 197.068 yang tercatat di Pengadilan Agama. Meskipun hal ini mengalami penurunan dari tahun 2019 yang mencapai 11.211 kasus pernikahan, jumlah ini masih terbilang cukup tinggi. Anggapan bahwa permikahan merupakan jalan pintas serta solusi dari garis kemiskinan merupakan hal yang melatarbelakangi pernikahan dini. Selain faktor ekonomi dorongan orang tua juga menjadi faktor yang dominan.  

Rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya edukasi mengenai resiko pernikahan dini dari lingkungan sekitar mengakibatkan angka pernikahan dini kian melonjak. Begitu juga dengan kesiapan secara finansial, yang bisa berakibat fatal jika terdapat berbagai guncangan dan ketidaksiapan. Dilansir dari jatim.bps.go.id persentase penduduk miskin di Jawa Timur pada bulan Maret 2020 mencapai 11,09% atau mencapai 4.419 jiwa, bertambah sebesar 363,1 ribu jiwa dibandingkan bulan September 2019 sebesar 4.056 jiwa atau 10,20%.

Pertambahan angka tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang membuat sektor ekonomi semakin macet. Pernikahan dan kemiskinan merupakan sebuah siklus yang tidak pernah berhenti. Jika dua insan tidak siap dalam mengarungi bahtera rumah tangga, maka akan berakibat pada perpisahan dan perceraian. Hal ini diakibatkan oleh permasahalahan ekonomi maupun dorongan dari pihak keluarga.

Dari kasus tersebut bisa dilihat bahwa pernikahan tidak menjamin kesejahteraan seseorang, mengingat konsep pernikahan tidak hanya memikirkan inidividu atau satu pihak saja melainkan terdapat dua pihak yang harus dipikirkan keberlangsungan satu sama lain. Apalagi saat ikatan sakral tersebut dijalankan oleh dua insan yang tergolong dalam usia belum siap untuk menikah. Kesiapan secara finansial maupun psikologis merupakan hal yang harus dipertimbangkan, mengingat banyak potensi yang bisa dikembangkan dan dilakukan oleh generasi muda Indonesia.


Penulis: Dewi Ariyanti Soffi mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya