Perludem Usul Ambang Batas Parlemen Jadi 1 Persen
Berita Baru, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 1 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan ini didasarkan pada rumus model Taagepera, yang dianggap menghasilkan angka ambang batas parlemen optimal.
“Penerapan rumus tersebut pada Pemilu DPR menghasilkan angka ambang batas parlemen optimal 1 persen,” kata Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, penurunan ini diperlukan karena ambang batas parlemen pada angka 4 persen dianggap terlalu tinggi dan menyebabkan banyak suara terbuang.
“Ambang batas parlemen optimal di satu pihak mampu menyaring partai politik yang memiliki dukungan signifikan, di lain pihak dapat memperkecil suara terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional,” tambah Titi.
Suara terbuang adalah suara yang tidak dapat memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak dapat memberikan kontribusi kursi. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen menghasilkan 19 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2014 mencapai 2,9 juta suara, dan pada Pemilu 2019 melonjak menjadi 13,5 juta suara terbuang.
Meskipun ambang batas parlemen 1 persen masih akan menghasilkan suara terbuang, Titi menyatakan jumlahnya dapat ditekan karena sudah dihitung secara optimal. Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ambang batas parlemen tetap 4 persen untuk Pemilu 2024, MK juga memberikan klausul bersyarat untuk Pemilu 2029, meminta DPR dan pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan dan penyederhanaan partai politik dalam perumusan ambang batas parlemen.