Penyidikan Kekerasan Seksual Brigadir J Dihentikan
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menghentikan laporan percobaan pembunuhan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus ini diputuskan usai gelar perkara. “Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucap Brigjen Andi Rian dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (12/8).
Dikatakan, dua laporan itu merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Seluruh penyidik yang bertanggung jawab pada dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” tambah jenderal bintang satu ini.
Diketahui, sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan di TKP yang sama, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo. Anggota Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gade melaporkan Brigadir Yosua atas upaya percobaan pembunuhan terhadap Bharada E pada 8 Juli lalu dengan Pasal 338 juncyo Pasal 53 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi juga melaporkan Brigadir Yosua ke Polres Jaksel atas tuduhan kekerasan seksual dengan Pasal 289 KUHp atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun dua laporan ini adalah upaya Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir J, yang tak lain ajudannya sendiri.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.