Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes Halim Usulkan Kenaikan SBM Pendamping Desa
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, memberikan arahan dalam rapat Konsolidasi pendamping Desa Profesional Kabupaten Kudus,Jawa Tengah, Jum’at (26/5). (Foto: Kemendes PDTT)

Mendes Halim Usulkan Kenaikan SBM Pendamping Desa



Berita Baru, Kudus – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tugas berat dalam pembangunan di desa. 

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, pun mengusulkan kenaikan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk menunjang kinerja para pendamping. 

“Saya sebutkan bahwa tenaga pendamping profesional adalah pendamping kewilayahan bukan pendamping personal. Ini yang kemudian saya nyatakan tugas pendampingan lebih berat,” kata Mendes Halim saat bertemu pendamping desa se-Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/5).

Gus Halim memaparkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan dilaksanakan secara holistik. Oleh karena itu, tugas PLD jauh lebih berat lebih banyak dibanding pendamping kementerian lain bersifat struktural.

“Saya sampaikan ke Kemenkeu. Makanya saya mengajukan kenaikan SBM,” ungkapnya.

PLD adalah salah satu kepanjangan tangan Kemendes PDTT dalam melaksanakan pembangunan di desa. Tugasnya beragam mulai pendampingan dalam pendataan SDGs Desa sebagai data referensi penentu kebijakan di desa hingga fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal.

Dalam mengemban tugas-tugas tersebut, satu PLD mendampingi lebih dari satu desa. Rasio perbandingan di Kabupaten Kudus bahkan 1:4 antara PLD dengan desa yang didampingi.

“Tugas pendamping ini saya modifikasi sebagai holistis bukan spesialis. Karena tugas dan fungsi Kementerian Desa dalam konteks desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jadi ini harus jadi pegangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.

Lebih lanjut Gus Halim meminta seluruh pendamping desa untuk terus maksimal bekerja menjalankan tugas dan fungsi tanpa menghiraukan kritik tidak berdasar.

Di antaranya mengenai tuduhan tentang ketidakmampuan pendamping dalam bekerja sehingga masih terjadi korupsi dana desa di beberapa tempat. Padahal hal tersebut bukan bagian dari tugas dan fungsi pendamping.

“Tenaga pendamping desa tidak punya kewenangan pengawasan dana desa. Lha kalau ada kepala desa korupsi dana desa yang disalahkan pendamping desa itu enggak nyambung. Ini yang harus kita lakukan literasi,” tuturnya.

Diketahui, Gus Halim telah melakukan beberapa upaya untuk memudahkan pendamping dalam melakukan pekerjaannya. Selain menaikkan angka SBM, mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut juga telah melakukan negosiasi dengan Kemenkeu agar gaji pendamping ditingkatkan.