Penyidik KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kabupaten Buru Selatan
Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut.
Sejumlah tempat yang digeledah yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, serta rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait perkara.
“Secara berturut-turut pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1).
Ia berujar tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara.
“Analisis atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan,” terang Ali.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah kantor Bupati Buru Selatan dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan.
Di sana, penyidik KPK mengamankan dokumen beberapa proyek pekerjaan dan dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak terkait dengan perkara.
Ali berujar bukti-bukti tersebut nantinya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016. KPK sudah menetapkan tersangka tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka berikut detail perkara pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” ucap Ali.