Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Pulau Pari, Edi (kiri) dan Asmania berfoto dengan membawa poster 'Keadilan Iklim untuk Pulau Pari' di depan pabrik semen Holcim di Eclepens, Swiss, pada 11 Juni 2023. Edi dan Asmania jauh-jauh mendatangi produsen semen raksasa Swiss untuk melakukan protes (Foto: AFP)
Warga Pulau Pari, Edi (kiri) dan Asmania berfoto dengan membawa poster ‘Keadilan Iklim untuk Pulau Pari’ di depan pabrik semen Holcim di Eclepens, Swiss, pada 11 Juni 2023. Edi dan Asmania jauh-jauh mendatangi produsen semen raksasa Swiss untuk melakukan protes (Foto: AFP)

Pengadilan Swiss Beri Bantuan Hukum pada Warga Pulau Pari Soal Gugatan Iklim



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Wilayah Zug, Swiss, memberikan persetujuan bantuan hukum kepada empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang mengajukan gugatan iklim terhadap perusahaan bahan bangunan terbesar di dunia, Holcim.

Keempat warga tersebut, yakni Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono, didukung oleh organisasi seperti HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI.

“Pada Pertengahan bulan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono,” kata Parid Ridwanuddin, pendamping dari WALHI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).

Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam proses hukum terhadap Holcim dan merupakan respons pertama dari pengadilan Swiss terkait pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata di Swiss atas kontribusinya terhadap krisis iklim.

Salah satu penggugat, Bobby, menyatakan apresiasi yang sangat tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai gugatan iklim yang diajukan merupakan upaya penting bagi masyarakat di negara selatan yang terdampak oleh emisi di negara-negara utara, untuk mendapatkan keadilan iklim.

“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini dibantu dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang,” kata dia yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari itu.

Asmania, salah satu penggugat, menggambarkan keputusan pengadilan sebagai kabar gembira bagi pejuang keadilan iklim, terutama perempuan. “Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” kata Asmania.

Sebelumnya, empat warga Pulau Pari ini mengajukan gugatan pada Januari 2023 terkait kompensasi atas kerusakan iklim, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.