Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengacara DEKOPIN: Nurdin Halid Tidak Sah Sebagai Ketua Umum

Pengacara DEKOPIN: Nurdin Halid Tidak Sah Sebagai Ketua Umum



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Hal itu seiring diterimanya eksepsi DEKOPIN tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin oleh PT TUN Jakarta, Selasa (27/4) kemarin.

“Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. Dengan demikian Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya,” ungkap pengacara DEKOPIN Syamsul Huda Yudha.

Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan, bahwa Anggaran Dasar (AD) DEKOPIN hasil Musyawarah Nasional tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar yang dijadikan dasar oleh kubu Nurdin Halid adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya, menurut Yudha, perubahan AD DEKOPIN pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

“Pasal 59 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah,” tegas Yudha.

Pengacara muda yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB) tersebut menegaskan, segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas DEKOPIN Makassar tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk terkait pengangkatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum.

“Karena tidak adanya legal standing dari Nurdin Halid tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum DEKOPIN,” pungkas Yudha tenang. (MKR)