Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puan Pimpin Rapat Paripurna Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan Mitra Komisi VII

Puan Pimpin Rapat Paripurna Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan Mitra Komisi VII



Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Selasa, 22 Juni 2021.

Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, kata Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. 

“Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).  

Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI. 

Agenda kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. 

“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujar Puan. 

Kemudian, lanjut Puan, agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

Lalu, agenda rapat yang keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” ungkap Puan.

Rapat Paripurna DPR RI dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung TV Parlemen yang dapat diakses melalui YouTube serta platform media sosial lainnya.