Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Istimewa)

KPK Respon Tawaran 57 Pegawai Yang Dipecat Menjadi ASN Polri



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengaku telah berkoordinasi guna menindaklanjuti rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada Rabu (30/9) menjadi ASN Polri.

“Kami akan memberikan atau memfasilitasi, bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai Polri,” ujar Alex di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9).

Namun, Alex menegaskan bahwa mantan pegawainya itu kini menjadi orang bebas dan boleh masuk lembaga apapun berdasarkan kewenangan lembaga terkait.

Alex mengaku menghormati lembaga yang memperhatikan nasib 57 mantan pegawainya. Dia berharap keberadaan para pegawai di lembaga lain mampu membawa perubahan sesuai nilai integritas yang selama ini mereka dapat dari KPK.

“Kami hargai, dan kami berharap di manapun mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK, itu juga akan mereka bawa,” kata dia.

Alex kembali menekankan, keputusan untuk memberhentikan 57 pegawai bukan semata keputusan KPK. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, seperti BKN, Kemenpan-RB, BKN, hingga Kemenkumham.

Pihaknya telah menindaklanjuti arahan presiden agar pegawai yang tak lukus TWK bisa diselamatkan. Namun, usaha pihaknya hanya bisa menyelamatkan 18 pegawai, dari total 75 pegawai yang semula tak lulus TWK.

Dengan demikian, total sebanyak 57 pegawai sisanya harus meninggalkan KPK.

“Kita juga mendengarkan paparan dari asesor. Kenapa orang ini masih bisa dilakukan pembinaan kenapa yang lain tidak bisa?” kata Alex.

Ia kemudian berkata, “Dan hari ini, dengan berat hati, 57 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat. Karena syarat untuk menjadi ASN itu tidak terpenuhi.”

Sementara itu, 57 pegawai yang bersangkutan hingga kini belum menentukan sikap terkait rencana kapolri merekrut mereka.

Mereka masih menunggu penjelasan lebih lanjut kapolri terkait prosedur dan mekanisme pengangkatan mereka. Di sisi lain, para pegawai juga masih menunggu sikap resmi presiden terkait hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.