Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan
Foto: Kumparan

Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan



Pada Selasa (19/5) pagi, Habib Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke penjara, tepatnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, usai hak asimilasinya dicabut. Habib Bahar hanya menikmati udara bebas tak sampai 3 hari sejak dibebaskan dari Lapas Cibinong pada Sabtu (16/5) sore.

Penahanan Habib Bahar akan dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap dari Lapas Gunung Sindur. Pemindahan tersbut dilakukan dengan alasan kepentingan pengamanan dan pembinaan.

“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan,” ungkap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam siaran persnya, Rabu (20/5).

https://twitter.com/dpplif/status/1262479626082889729?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed&ref_url=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2F

Penahanan kembali Sang habib karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi yang sudah diberikan kepadanya. Pelanggaran yang dimaksud adalah Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. 

“Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, dikutip dari kumparan.

Selain itu, Bahar juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab ia telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.

Habib Bahar akan menjalani sisa masa pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan 2 remaja.