Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Pemkot Parepae segel sebuah gedung yang akan difungsikan swalayan. (Husnil/Beritabaru.co)

Pemkot Parepare Hentikan Sementara Pembangunan Sebuah Gedung Swalayan yang Tak Miliki Izin PGB



Berita Baru, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menutup sementara salah satu pembangunan swalayan yang proses dibangun, di Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.

Penutupan sementara itu di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Wahyufi dengan sejumlah personil Satpol PP.

Stiker berlogo dan nama resmi Pemkot Parepare tertulis berhuruf kapital yang berwarna merah, “Tempat Ini Ditutup Sementara dan Dihentikan Kegiatannya”.

Gedung swalayan yang proses dibangun dihentikan merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan uga Perda No 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Wahyufi mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

“Kami disini untuk menyetop sementara karena tidak memiliki izin prinsip dan PGBnya,” kata Wahyufi, Jumat (7/10/2022).

Dia membeberkan telah mengeluarkan sebanyak 3 kali teguran untuk menghentikan segala proses pembangunan namun tidak digubris.

“Tiga kali kami tegur untuk menghentikan sementara pembangunan sebelum diterbitkannya izin tapi setelah dilakukan peninjauan dilapangan ternyata masih ada proses pembangunan disana,” kata Wahyufi.

Pihaknya menegaskan sanksi yang diberikan berlaku hingga pemiliknya memiliki izin prinsip dan PGBnya.

“Batasnya sanksi ini (pemberhentian sementara) sampai pemilik memegang izin prinsip hingga PGB,” tegasnya.

Tak hanya itu, gedung yang diberhentikan Pemkot Parepare akan difungsikan sebagai pasar swalayan namun belum juga mengantongi izin.

“Tadi kami melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR ternyata tempat ini akan menjadi pasar swalayan tapi itu lagi masalahnya belum memiliki izin prinsip,” imbuhnya Wahyufi.

Proses pemberhentian, Wahyufi mengatakan tidak ada perlawanan dari pihak kontraktor hingga penyegelan selesai.

“Kita bersyukur pihak kontraktor paham aturan yang ada dan menghentikan sementara pembangunan,” tandasnya.