Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal Biaya Swab dan RT-PCR

Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal Biaya Swab dan RT-PCR



Berita Baru, Jakarta – Plt. Ditektur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri.

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000,” kata Kadir yang dikutip InfoPublik Sabtu (3/10).

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes. Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan sumber daya manusia (SDM).

Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

“Kemenkes meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,” kata Kadir.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” jelas Iwan.