Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hari Ini, Berikut Besaran Tiap Provinsi
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief (Foto: MCH 2023)

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hari Ini, Berikut Besaran Tiap Provinsi



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Selain itu, dalam Keputusan Kemenag tersebut diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keteranganya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/4).

Namun demikian Hilman Latief menyebut apabila hingga batas akhir masih terdapat kuota yang belum terisi, maka jadwal yang ada akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Berikut besaran BIPIH jemaah haji reguler sesuai sebaran tiap provinsi:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur);
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp.49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp.51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Embarkasi Makassar sebesar Rp.52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

“Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Sementara besaran BIPIH PHD dan Pembimbing KBIHU, sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp.85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp.87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp.86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp.91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp.91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Selain itu juga untuk, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.