Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pejabat BKPM Diperiksa Soal Korupsi Perizinan Tambang di Maluku Utara



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. Pada Rabu (24/1), KPK memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara.

“Materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK lewat saksi Rizal (PNS Dinas PUPR Maluku Utara) dan Ferdinand Siagian (Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, KPK seharusnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR Maluku Utara) sebagai saksi pada Rabu kemarin, namun pemeriksaan dijadwalkan ulang karena saksi tidak hadir.

“Pemeriksaan terhadap Abdul Gani, terang Ali, tim penyidik mendalami dugaan setoran sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Kristian Wuisan (swasta),” tambahnya.

KPK memanggil tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya serta Pegawai PT Trimegah Bangun Persada/Harita Group yakni Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto.

KPK telah memperpanjang masa penahanan tujuh orang tersangka hingga Februari mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.