Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PDIP
(Foto: Antara)

PDIP dan PKS Tolak Sirekap



Berita Baru, Jakarta – Dua partai politik, PDIP dan PKS, secara resmi menyuarakan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam proses perhitungan Pemilu 2024. PDIP, melalui surat tertanggal 20 Februari 2023 dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024, menegaskan penolakan mereka terhadap penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi suara.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dalam konfirmasinya menyatakan, “Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.”

Namun, Bambang Pacul menyoroti banyaknya kesalahan dalam perhitungan suara, terutama terhadap hasil pemilu legislatif. “Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT,” ungkapnya.

Menyusul PDIP, PKS juga resmi menyuarakan permintaan untuk menghentikan penggunaan Sirekap. Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, dalam surat bernomor B-10/K/SEK-PKS/2024 tertanggal 16 Februari 2024, menyatakan alasan penghentian Sirekap karena adanya temuan kesalahan pada hasil pemilu.

“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” bunyi pernyataan PKS dalam surat tersebut.