Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, Meski Mengandung Unsur Babi
Foto: Vaksin AstraZeneca/Istimewa

MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, Meski Mengandung Unsur Babi



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Vaksin produk AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Karena dalam tahapan proses produksi memanfaatkan tripsin  dari babi.

“Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Jumat (19/3/2021).

Menurut Asrorun ada lima pertimbangan utama MUI dalam memutuskan hukum vaksin AstraZeneca. Pertama, karena adanya kondisi kebutuhan mendesak atau hajjah asy’ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Alasa kedua adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. “Sebelum memutuskan fatwa, MUI mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan,” terang Asrorun.

Alasan lain dibolehkannya AstraZeneca digunakan yaitu karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat adalah adanya jaminan keamanan dari pemerintah bagi penggunanya. Terkait keamanan ini, sebelumnya BPOM sebagai perwakilan pemerintah telah membahas dalam rapat komisi fatwa.

“Alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Asrorun.

Dalam konferensi pers secara daring itu, Asrorun mengatakan tanpa kelima alasan itu hukum kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tidak berlaku. Lebih lanjut MUI meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19,” tegas Asrorun. (MKR)