Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar saat membuka diskusi yang diselenggarakan IPC dan Radesa Institute.

Muhaimin Iskandar: DPR Butuh Dukungan Publik dalam Mengawasi Penanganan COVID-19



Berita Baru, Jakarta – Merebaknya kasus corona virus disease 2019 atau COVID-19 di Indonesia telah memasuki hari ke-72 sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang warga yang dinyatakan positif terinfeksi pada 2 Maret 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional pada Senin (11/5) menyampaikan bahwa jumlah kasus kumulatif telah mencapai 14.265, dimana 2.881 dinyatakan sembuh, dan 991 meninggal dunia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa institusinya telah membentuk Tim Pengawas Penangangan COVID-19, yang diketuai oleh dirinya. Hal itu ia sampaikan sebagai pidato kunci dalam pembukaan Diskusi Daring bertajuk “Memperkuat Pengawasan DPR Terhadap Penanganan Wabah COVID-19” yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Radesa Institute pada Selasa (12/5).

Gus Ami, panggilan akrab Ketua Umum DPP PKB tersebut, menyatakan adanya kedaruratan akibat COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, adanya kontrol DPR dan masyaratakat terhadap pemerintah dalam penanganan COVID-19, akan membantu meminimalisir terjadinya salah sasaran.

“Kedaruratan tidak menjadi alasan tidak adanya kontrol. Setelah dua bulan ini, kita patut membantu dan memberikan kontrol yang tepat, agar tidak terjadi salah sasaran”. Tuturnya.

Secara detail politisi asal Jombang tersebut mengungkap tiga level pengawasan yang dijalankan oleh Tim Pengawas COVID-19 DPR RI. Pertama, pengawasan anggaran, baik yang dikelola oleh Gugus Tugas maupun yang dikelola Kementerian/Lembaga hasil realokasi.

“Pengawasan anggaran COVID-19 ini sangat butuh dorongan dan bantuan publik. Agar anggaran tersalurkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan, serta tidak terjadi penyelewengan”. Tegasnya.

Kedua, pengawasan implementasi penanganan agar tidak tumpang tindih dan tidak bermanfaat. Ketiga, pengawasan distribusi yang tepat sasaran terutama terkait pengendalian dampak pasca wabah yang menimpa korban PHK, pengangguran baru dan pengangguran lama, serta sektor informal yang tutup.

“Dari tiga level pengawasan itu, DPR melalui komisi dan fraksi sangat menunggu informasi dan masukan dari lapisan masyarakat, secara detail, sehingga langsung ada penanganan dan tindakan”. Terang Gus Ami. [*]