Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Merkuri
Yun Insiani dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) dan Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam BERCERITA Spesial Seri 6, dipandu Novita Kristiani.

Merkuri Ancam Keselamatan Perempuan dan Anak, Ini Strategi Pemerintah Mengatasinya



Berita Baru, Jakarta – Merkuri adalah ancaman besar bagi kesehatan, khususnya mereka yang tinggal di sekitar daerah pertambangan emas skala kecil.

Dalam tataran itu, pihak yang paling terpapar adalah para pekerja, yang notabene kelompok miskin dan rentan. Sebab mereka bersinggungan secara langsung dan rutin dalam penggunaan merkuri untuk mengolah emas. 

Menurut Yun Insiani dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) dan Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada banyak perempuan dan anak-anak dalam jajaran pekerja tersebut.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program Berbagi Cerita Dibalik Berita (BERCERITA), yang dipandu oleh Novita Kristiani pada Selasa (1/3)

Dampak mengerikan merkuri, imbuh Yun, karena paparannya bisa berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan, janin dalam kandungan, gangguan syaraf, dan bahkan bisa mengakibatkan kecacatan pada bayi.

“Termasuk gangguan pernafasan ya. Jadi, untuk perempuan yang sedang hamil bisa berdampak pada bayinya kelak dan bagi anak-anak bisa mengganggu pernafasan. Ini sangat beracun,” ungkap Yun menjelaskan.

Yun menyampaikan, KLHK telah memberikan beberapa bantuan untuk para pekerja di atas khususnya perempuan dan kelompok rentan, mulai dari pendampingan, peningkatan kapasitas penambang, hingga bantuan teknologi alternatif yang populer dengan istilah teknik sianidasi.

Ini semua, lanjut Yun, bertujuan agar dapat mengurangi penggunaan merkuri di wilayah pertambangan emas skala kecil, di samping sebagai upaya penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam kegiatan pertambangan.

“KLHK dan beberapa kementerian lain sudah mengadakan bimbingan dan komunikasi dengan cara memperkuat kelembagaan dan perangkat kerja, kebijakan bebas merkuri, dan mengupayakan peningkatan akses komunitas pertambangan agar bisa memiliki teknologi pengolahan emas tanpa merkuri,” jelasnya.

“Selain itu, kami juga mengupayakan peningkatan kapasitas komunitas penambang melalui penyediaan bantuan teknis, transfer teknologi, dan terakhir mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya merkuri dan menyebarluaskan praktik baik dan penghapusan merkuri di sektor penambangan emas skala kecil,” imbuh Yun. 

Perpres Nomor 21 Tahun 2019

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pokja PUG KLHK, The Asia Foundation (TAF), dan Beritabaru.co tersebut, Yun menambahkan bahwa dari segi kebijakan, pemerintah pun berkomitmen untuk menghapus penggunaan merkuri di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Dari Perpres ini, tegas Yun, pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari penggunaan merkuri pada 2025.

“Target ini diimbangi dengan (upaya) pemerintah yang sudah memfasilitasi teknologi alternatif pengganti merkuri untuk melakukan ekstraksi emas, yakni teknik sianidasi,” paparnya.

Lebih jauh, Yun menyampaikan bahwa penggunaan merkuri tidak saja dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil, tapi juga pada sektor manufaktur, kesehatan, dan energi.

Meski demikian, pemerintah sudah menentukan kebijakan terkait ketiga sector tersebut. Di sektor manufaktur, seperti pembuatan baterai dan lampu, pemerintah menargetkan penggunaan merkuri di sektor ini bisa berkurang 50% pada 2030.

“Sekarang pun, kan sudah ada baterai yang bisa di-charge dan lampu juga sekarang banyak yang led, jadi hal-hal seperti ini adalah alternatif untuk mengurangi penggunaan merkuri di sektor manufaktur,” ungkap Yun.

Di sektor kesehatan, seperti produksi termometer dan tensimeter, pemerintah sudah melarang penggunaan merkuri dalam produksinya sejak 2020.

Adapun di sektor energi, pemerintah komitmen untuk mengontrol penggunaan batu bara, dan pada 2030 emisi yang dilepas harus turun sebesar 50%.

“Ini semua dilakukan karena merkuri berbahaya bagi kesehatan, utamanya kelompok rentan, dan juga bagi lingkungan. Dan tentunya, upaya ini adalah hasil kerja sama berbagai pihak dan beberapa kementerian,” kata Yun.