Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendikbudristek: Tidak Wajib Skripsi untuk Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

Mendikbudristek: Tidak Wajib Skripsi untuk Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan aturan baru terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat S1 dan D4. Menurut aturan baru ini, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir.

Nadiem mengumumkan perubahan ini dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Ia menjelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa tidak hanya harus berbentuk skripsi, tetapi bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya sesuai dengan keputusan perguruan tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Aturan ini diatur lebih detail dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek akhir dapat juga dilakukan secara berkelompok.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program merdeka belajar yang diperkenalkannya. Ia berpendapat bahwa mengukur kompetensi seseorang tidak harus dilakukan melalui satu cara saja. Terutama untuk mahasiswa vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Namun, dalam aturan tersebut, mahasiswa pada program magister/magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis sebagai tugas akhir. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 angka 2 yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program tersebut harus diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.