Maybank Klarifikasi Penggelapan Dana Nasabah
Berita Baru, Jakarta – Uang tabungan senilai 20 miliar milik atlet e-sport Winda D Lunardi raib digelapkan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia akan menghormati keputusan hukum.
Sehubung dengan pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, Maybank Indonesia menyampaikan klarifikasi.
“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian keterangan resmi Maybank Indonesia, Jumat (6/11).
Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Maybank Indonesia, menegaskan taat pada hukum. Selain itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum yang berlaku serta menghormati keputusan hukum.
“Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Maybank.
Lebih lanjut, Maybank Indonesia akan terus mengedepankan kenyaman dan keamanan bagi seluruh nasabahnya.
“Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” ujar Maybank.
Sebelumnya Winda D Lunardi telah melaporkan kasus hilangnya uang tabungannya sejumlah lebih dari Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.