Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tunjangan BPJS
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuanga, Nufransa Wira Sakti (kemenkeu.go.id)

Kemenkeu Naikkan Tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS



Beritabaru.co, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan menggangu keuangan negara. Pasalnya, anggaran dari kenaikan tunjangan tersebut berasal dari dana operasional BPJS.

“Pembayaran manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (13/08/2019).

Selama ini, pemerintah hanya mengabulkan satu komponen saja yakni, pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke 14 (THR) bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi,” kata dia.

Sebelumya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Adapun tambahan itu antara lain, kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Meski demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima aparatur sipil negara atau TNI/Polri dan pegawai non aparatur sipil negara.

“Hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri, pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14,” tegasnya. [Chill/Siaran Pers]