Masyarakat Sipil Kritik Aturan Baru tentang PLTS Atap
Berita Baru, Jakarta – Kelompok Masyarakat Sipil yang menamakan diri Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menyatakan kekecewaannya terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang dinilai sebagai kemunduran dalam upaya transisi energi. Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, Hadi Priyanto, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran.
“Dalam upaya transisi energi, Ganbate justru menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran,” kata Hadi Priyanto dalam diskusi di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Ganbate menyoroti sejumlah pasal dalam Permen ESDM 2/2024 yang dianggap disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan dan dianggap sebagai solusi palsu dalam strategi transisi energi.
“Ganbate justru menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam upaya transisi energi,” kata Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, Hadi Priyanto, yang turut bergabung dalam Ganbate.
Ganbate menilai, terdapat sejumlah pasal yang menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan sekaligus mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi, dalam Permen ESDM 2/2024 tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Berlaku mulai 31 Januari 2024, peraturan ini menjadi pengganti peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.