Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo semakin bergulir. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi, resmi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar terkait proyek tersebut.

Uang suap tersebut diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber uang yang melibatkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2024).

Pemberian uang ini diduga terkait upaya Achsanul untuk memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 di BAKTI Kominfo. Tujuannya agar hasil pemeriksaan tersebut tidak mencantumkan temuan kerugian keuangan negara, padahal PDTT tahun 2021 mengungkapkan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai perbuatan Achsanul ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana ini dilaporkan terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel dan/atau di Kantor BPK RI, serta di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.