Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

perppu ciptaker
Menko Polhuka Mahfud MD (foto: Antara)

Mahfud MD Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Sering Keliru, Tak Paham Pelanggaran HAM Berat 



Berita Baru, Jakarta – Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi kecaman Koalisi Masyarakat Sipil karena pernyataannya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

“Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu,” kata Mahfud, dikutip Rabu (4/12).

Diketahui, Koalisi masyarakat sipil mengecam pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa ‘Tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM biasa’. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, yang berhak untuk menentukan hal tersebut adalah Komnas HAM.

Merespon hal itu, Mahfud menyebut bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan definisi antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sdh diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato pada HUT HAM Sedunia di Bandung, Jawa Barat. Kala itu, ia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.

Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.

“Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham ‘term yuridis’ bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat,” ucap Mahfud.

Menko Polhukam mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.