LPSK Putuskan Perlindungan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis di Karo
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon yang merupakan keluarga korban dan saksi dalam kasus pembunuhan jurnalis Tribrata TV, RS, yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024 lalu, sebagaimana dikutip dari siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang di rilis pada Jum’at (26/7/2024).
Kasus pembunuhan ini mengguncang masyarakat setelah RS ditemukan tewas bersama keluarga dalam keadaan mengenaskan. Menurut Wawan, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang yang mengajukan permohonan, yaitu EM, RF, dan VS, karena permohonan mereka telah memenuhi syarat perlindungan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPSK akan memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, serta pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana,” ujar Wawan melalui Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Jumat (26/7/2024).
Selain itu, LPSK juga akan memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara untuk meringankan beban keluarga korban. Permohonan perlindungan diajukan kepada LPSK pada 4 Juli 2024. Proses penelaahan dilakukan dengan proaktif, termasuk penjangkauan, penelaahan permohonan, dan koordinasi dengan Polres Tanah Karo serta Polda Sumatera Utara. LPSK juga bekerja sama dengan LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam proses ini.
Dalam keterangan tambahan, Wawan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran tersebut. Keluarga korban melaporkan adanya ancaman setelah RS menayangkan artikel tentang perjudian, dan saksi dari rekan kerja korban juga mengonfirmasi adanya ancaman serupa. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang masih dalam penyelidikan.
Terkait permohonan perlindungan dari jurnalis, LPSK mencatat bahwa dari 2019 hingga 2022, terdapat 14 permohonan perlindungan untuk jurnalis yang mengalami berbagai bentuk tindak pidana seperti pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, dan pengrusakan barang.
Wawan menegaskan komitmen LPSK untuk mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi wartawan. “Kami berkomitmen untuk mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. LPSK telah bekerja sama dengan Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM,” pungkasnya.