Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kerangkeng manusia
(Foto: Antara)

Lima Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus ‘Kerangkeng Manusia’



Berita Baru, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan keterlibatan 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Dari hasil pemeriksaan itu, 5 orang anggota sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Lima anggota ini sekarang ditahan di Staltahmil (Instansi Tahanan Militer) Pomdam,” kata Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga dilansir dari detik.com, Selasa (24/5/2022).

Sedangkan 5 prajurit lainnya disebut Donald masih diproses dalam tahapan penyelidikan. Namun Donald belum merinci tentang identitas dan peran kesepuluh prajurit TNI itu dalam perkara ini.

“Sementara ini dulu ya. Sementara masih dalam penyelidikan. Nanti kami infokan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah TNI yang telah menetapkan 10 anggotanya menjadi tersangka kasus kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin, 23 Mei 2022.

Anam mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM di kasus ini. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan ada beberapa anggota TNI yang terlibat dalam penyiksaan di kerangkeng manusia tersebut.

Menurut Anam, komunikasi antara Komnas dengan TNI berjalan baik selama penyelidikan. Pusat Polisi Militer TNI, kata dia, kerap berkomunikasi dengan Komnas untuk berdiskusi dan meminta bukti keterlibatan anggotanya. “Beberapa kali Puspom datang ke Komnas,” kata Anam.