Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Legislator PKB Desak UU PPRT Disahkan Secepat Revisi UU Desa: Tidak Adil Kalau Rakyat Kades Tidak Dilindungi!
Luluk Nur Hamidah

Legislator PKB Desak UU PPRT Disahkan Secepat Revisi UU Desa: Tidak Adil Kalau Rakyat Kades Tidak Dilindungi!



Berita Baru, Jakarta – Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang secepat Revisi UU Desa.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut, kesejahteraan pekerja rumah tangga sama pentingnya dengan kesejahteraan kepala desa (Kades).

Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

“Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa,” kata Luluk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Luluk mengatakan ada 5 juta pekerja rumah tangga yang menggantungkan harapan kepada DPR. Baginya, pembahasan RUU PPRT selama 19 tahun sudah terlalu lama sampai akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR.

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

“Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan,” tegasnya.

“Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka,” pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Diketahui, Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.