Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Padang Sebut Negara Tidak Bisa Ikut Campur Agama Muslim
Foto: FB. LBH Padang

LBH Padang Sebut Negara Tidak Bisa Ikut Campur Agama Muslim



Berita Baru, Sumatera Barat — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menyatakan bahwa penganut Agama Muslim di Kabupaten Solok tidak bisa dipidana karena menyangkut ranah internum warga negara.

LBH Padang juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum supaya tidak ada pihak yang menahan mereka.

“Ini ranah internum warga negara. Negara tak bisa ikut campur. Negara bisa campur tangan bila pengikut Agama Muslim bicara dalam konteks ranah eksternum, seperti berdakwah, melakukan intervensi dalam struktur sosial,” kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, Minggu (26/7).

Menurut Wendra, pengikut Agama Muslim sudah menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari Islam. Jadi mereka tidak bisa dinilai menodai Islam sehingga tidak dapat diancam dengan pasal penodaan agama.

Lebih lanjut Wendra mengungkapkan, masalah tersebut harusnya dilihat dari hak konstitusi warga negara. Secara konstitusional, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, meski Indonesia baru mengakui enam agama.

“Pengikut Agama Muslim sudah menyatakan bahwa kepercayaan mereka bukan Islam. Berarti tak ada lagi hubungannya dengan Bakorpakem karena tak ada penistaan agama sebab tak ada agama tertentu yang mereka coba interpretasi,” ujarnya.

Wendra menegaskan, jika pengikut Agama Muslim diproses hukum hingga ditangkap dan ditahan, hal itu tidak baik bagi iklim toleransi beragama di Sumbar. Ia menilai fenomena Agama Muslim justru bisa jadi momentum untuk menunjukkan Sumbar sebagai daerah yang toleran.

Wendra juga mengingatkan supaya penegak hukum dan masyarakat tidak mendiskriminasi pengikut Agama Muslim. Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa negara harus melindungi hak pengikut Agama Muslim sebagai warga negara.

“Dalam hal ini peran penegak hukum sangat penting. Bila penegak hukum melakukan tindakan represif, bisa saja itu memunculkan provokasi terhadap warga untuk melakukan hal yang sama,” ucap Wendra.

Sebelumnya, Sebuah kepercayaan berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama Agama Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga sudah menyatakan bahwa Agama Muslim bukan Islam karena pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.

Diketahui juga, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok berencana ingin menindak tegas penganut Agama Muslim jika tidak bertobat. Bakorpakem akan memproses hukum para pengikut Agama Muslim andai MUI setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.