Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI Sebut Agama Muslim di Sumbar, Bukan Islam
Foto: Istimewa

MUI Sebut Agama Muslim di Sumbar, Bukan Islam



Berita Baru, Sumatera Barat — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok Sumatera Barat menyatakan bahwa kepercayaan yang berkembang di daerahnya dengan nama Agama Muslim bukan Agama Islam karena tidak mengimani Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw.

Menurut Sekretaris Umum MUI Solok, Elyunus Asmara, pengikut Agama Muslim yang jumlahnya sekitar 20 orang ini berada di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

“Agama awal mereka Islam. Mereka mulai menganut paham itu dari orang yang datang dari Padang ke kampung mereka. Orang itu diutus oleh guru bernama Usman di Padang,”kata Sekum MUI Solok, Elyunus Asmara, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (24/7).

Elyunus juga mengatakan bahwa mereka mulai menganut sejak empat tahun yang lalu ketika ada seorang pendatang yang memeluk kepercayaan Muslim tersebut.

“Orang itu datang mempengaruhi warga dan meminta warga untuk pergi ke Padang jika ingin mendalami Agama Muslim,” tambahnya.

Lebih lanjut Elyunus mengungkapkan bahwa sebagian pengikut Agama Muslim memperoleh ajaran itu dari Pulau Jawa, lalu mereka bertemu di Kabupaten Solok karena mengetahui kepercayaan mereka sama.

“Mereka hanya berkumpul dan mengobrol begitu saja di rumah salah satu pengikut. Tidak ada kegiatan ibadah berjamaah. Mereka juga tidak menyebarkan paham mereka kepada orang lain. Selama ini paham itu berkembang di keluarga mereka sendiri,” tuturnya.

Sekum MUI Solok itu juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Agama Muslim di Sumani untuk mengetahui ajaran kepercayaan mereka.

Pertemuan yang digelar pada 4 Mei 2020 dan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak di kantor KUA itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada suatu aliran kepercayaan di Sumani yang melenceng dari Islam.

Setelah membahas dan membandingkannya dengan ajaran Islam, kata Elyunus, mereka mengaku Agama Muslim bukan bagian dari Islam. Oleh sebab itu, lanjutnya, MUI Kabupaten Solok tidak bisa mengatakan kepercayaan Muslim sesat dan pihaknya juga tidak punya wewenang terhadap pengikut agama tersebut karena agama mereka berbeda.

“Kami menyerahkan persoalan ini kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena ada agama baru yang tidak ada dalam undang-undang Indonesia. Bakorpakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Solok, yang di dalamnya ada unsur Polres, Kodim, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama,” ucapnya.

Diketahui, DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani sebagai perwakilan Agama Muslim dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok telah membuat surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020.

Selain mengakui sebagai pemeluk Agama Muslim, dalam surat itu, mereka juga menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang dan mereka juga menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan gurunya.

“Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakini nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),” tulis mereka dalam surat pernyataan bermeterai 6000.

“Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim,” lanjutnya.

Mereka menjelaskan juga bahwa dalam Agama Muslim tidak ada kewajiban melakukan salat lima waktu, yang ada hanya mengingat Rabbi. Selain itu,menurut mereka, tidak ada juga kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan dengan alasan puasa bisa dilaksanakan tiap hari, karena inti puasa ialah mengendalikan hawa nafsu.

Dalam surat pernyataan, mereka mengatakan dalam Agama Muslim tidak ada kewajiban melakukan haji atau hanya disucikan oleh guru. Dan juga tidak mengenal Idulfitri dan Iduladha serta tidak ada ketentuan waktu dan jumlah dalam berkurban.