Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

KPU Revisi Aturan Capres-Cawapres Usai Putusan MK



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini menetapkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU akan mematuhi dengan ketat putusan MK dan menyesuaikan PKPU dengan keputusan tersebut. Menurutnya, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mencermati putusan MK.

“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ia juga menyoroti bahwa para kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dalam Pilpres 2024 harus memperoleh izin dari Presiden Jokowi. Izin ini juga menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa KPU akan mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk membahas revisi PKPU. “KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim.

Hasyim menekankan bahwa KPU akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU dan akan segera mengajukannya kepada pemerintah dan DPR, khususnya kepada Komisi II DPR dalam waktu dekat.

Putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah telah menjadi perhatian utama dalam perjalanan menuju Pilpres 2024.