KPU Banten Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Kecamatan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menunda sementara rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikarenakan keanehan dalam sistem perhitungan di aplikasi Sirekap.
Penghentian sementara ini berlangsung pada Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Februari 2024, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ali Zainal Abidin, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut, “Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.”
Meskipun ada penundaan, KPU Provinsi Banten memastikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Akhmad Subagja, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, menjelaskan bahwa Sirekap, aplikasi yang digunakan untuk penghitungan suara, telah melibatkan operator yang melakukan pemeriksaan dan konversi hasil pemotretan menjadi angka atau tulisan.
“Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitungan perolehan suara setiap calon. Operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian,” kata Akhmad.
Proses rekapitulasi akan memperbaiki data yang salah di aplikasi Sirekap saat rapat pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Akhmad menegaskan bahwa penetapan suara yang sah hanya melalui rapat pleno yang disaksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu, hingga masyarakat.