KPK Tetapkan Hakim Yustisi MA Jadi Tersangka Kasus Suap
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang hakim yustisi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.
“Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).
Ali menjelaskan roses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Merespons status tersangka itu, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.