KPK Tak Ingin Ikut Campur Jika Polri Rekut 57 Eks Pegawainya
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku tidak ingin ikut campur soal keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK.
Alexander menegaskan bahwa KPK sudah tidak lagi memiliki hubungan kepegawaian dengan 57 orang yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
“Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai Polri, tentu kami menghormati. Prinsipnya hari ini KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi,” kata Alex dalam konferensi persnya, Kamis (30/9).
Menurut Alexander, 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi orang yang bebas sehingga jika ada instansi lain mau merekrut, maka hal itu merupakan kewenangan lembaga terkait.
“Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas. Kemudian kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, tentu itu menjadi domain kewenangan dari lembaga terkait,” tutunya.
“Kami menghormati itu ada pihak lain yang ikut memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK,” tambah Alexander.
Sebagai Wakil Ketua KPK, ia mengaku menghormati kontribusi 57 orang mantan pegawai tersebut selama bekerja di KPK. Alexander berharap mereka tetap menerapkan nilai integritas jika bekerja di instansi lain.
“Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai dan kami berharap di mana pun mereka nanti bekerja, nilai nilai integritas yang selama ini diperoleh KPK ini, juga akan mereka bawa di tempat kerja yang baru,” ungkapnya.
“Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membuat perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas,” tukas Alexander.