Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Muara Enim
(Foto: Istimewa)

KPK Panggil 4 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 4 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10).

Keempat saksi tersebut di antaranya Kasman; Mardalena; Verra Arika dan Samudera Kelana. Mereka akan diperiksa hari ini di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Penetapan tersangka iki merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK yang sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.

“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” kata Alex.

Pemberian uang itu ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Alex juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.