Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). (Foto: Istimewa)

KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pengiriman Uang Miliaran ke Jakarta dan Singapura



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah memerintahkan pengiriman uang dalam jumlah miliaran rupiah ke Jakarta dan Singapura. Informasi ini diperoleh dari Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak, yang telah dimintai keterangan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Gibrael memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pada 5 September lalu.

“Saksi hadir dan memberikan keterangannya terkait dengan dugaan perintah yang diberikan oleh tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa serta mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri,” ujar Ali dalam keterangannya pada Senin (11/9/2023).

Ali tidak merinci negara tujuan dari uang yang dibawa oleh Lukas. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mantan gubernur tersebut seringkali membawa uang ke luar Papua, termasuk ke Singapura.

“Uang tersebut dibawa menggunakan pesawat jet,” tambahnya.

Meskipun jumlah uang yang dipindahkan ke Jakarta dan Singapura tidak diungkapkan, keterangan yang diberikan oleh Gibrael diyakini dapat membantu mengungkap tindakan Lukas Enembe dalam menyamarkan penerimaan suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK terus berupaya mengungkap hasil pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Aset-asetnya di luar negeri juga sedang diselidiki, termasuk kepemilikan bisnis di Singapura yang terungkap melalui seorang saksi, Roy Letlora, yang bekerja di sektor swasta.

Selain itu, penyidik KPK juga tengah menyelidiki kepemilikan pesawat pribadi yang diduga diperoleh oleh Lukas melalui pencucian uang. Kasus ini muncul setelah Lukas terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima pemberian dari pihak swasta lainnya sebagai imbalan untuk memperoleh proyek di Papua.

Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe, termasuk uang tunai senilai Rp81.628.693.000, 5.100 dolar Amerika, 26.300 dolar Singapura, serta aset berupa tanah, bangunan, dan logam mulia.