Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dirut PT CMI Teknologi
Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno saat keluar dari gedung KPK (foto:istimewa)

Korupsi Pengadaan BCST, KPK Tahan Dirut PT CMI Teknologi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, Selasa (14/1).

Dirut PT CMI Teknologi itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan backbone system di Bakamla,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa malam.

Menurut Ali Rahardjo akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kompleks Gedung Merah Putih.

Dikutip dari Kompas.com Rahardjo akan ditaha setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Rahardjo keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Namun ia tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Sebelumnya, Rahardjo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla dengan tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka yang juga ditahan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena, serta anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf.

Dalam keterangan KPK dari kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.

“Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7).

Keempatnya dinilai melakukan kesepakatan terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau BCSS pada Bakamla.