KontraS: Penembakan pada Laskar FPI Merupakan Pelanggaran HAM
Berita Baru, Jakarta — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa penembakan kepada 6 anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh polisi, Senin (7/12) dini hari, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Fatia, saat diskusi daring, Minggu (26/12).
Dalam penilaian Fatia, polisi sduah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Dan dari penembakan sewenang-wenang ini, kata dia akhirnya malah melemahkan posisi hukum sendiri.
“Sebab akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian,” kata dia.
“Hal ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana, yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan, orang-orangnya sudah meninggal,” tambah Fatia.
Penyelidikan mengenai kasus itu, hingga sekarang masih dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Begitu juha dengan pihak Komnas HAM, melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus ini.
Perlu dikeathui, terakhir, Komnas HAM sudah memeriksa anggota Polda Metro Jaya yang bertugas pada malam insiden penembakan, juga Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
“Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang disampaikan melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).
Sebagaimana diketahui, penembakan ini terjadi ketika rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab melintas Tol Cikampek, Senin (7/12).
Polri menyebut bahwa penembakan itu dilakukan karena petugas kepolisian diserang lebih dulu oleh tembakan laskar FPI. Akhirnya, anggota laskar kemudian tertembak dalam bentrok di tol. Sedangkan, empat lainnya ditembak di dalam mobil karena mencoba merebut senjata milik aparat.