Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komplotan Pencuri Besi Tua Diringkus Polisi Gresik, Libatkan Oknum Satpam

Komplotan Pencuri Besi Tua Diringkus Polisi Gresik, Libatkan Oknum Satpam



Berita Baru, Gresik – Jajaran Polres Gresik melalui Satreskrim Polsek Manyar meringkus tiga pelaku komplotan pencuri besi bekas di sebuah gudang besi tua yang berada di Jalan KH Syafii Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Dari tiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan oknum orang dalam yang aktif bekerja sebagai satpam. 

Ketiga pelaku bernama Adi Msrista (27), asal Dusun Kramat Desa Kramat Kecamatan Bungah, dan Adi Munafi (29), asal Dusun Mentani Desa Watu Agung Kecamatan Bungah, sementara pelaku yang aktif bekerja sebagai satpam bernama Muhammad Muhaimin (28), asal Dusun Ujung Sawo Desa Kramat Kecamatan Bungah. Mereka (pelaku) disergap petugas saat melancarkan aksinya pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku bermula saat jajarannya mendapat informasi dari korban pemilik gudang. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Manyar yang dipimpin oleh Ipda Joko Suprianto melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan pemantauan di lokasi kejadian. 

“Saat Unit Reskrim Polsek Manyar melaksanakan kring reskrim, mencurigai lampu gudang besi tua di Jalan Kh Syafii Desa Pongangan Kecamatan Manyar dalam keadaan padam,” katanya. 

Windu mengatakan, tidak berselang lama jajaran anggotanya mengetahui sebuah mobil pick up masuk ke dalam gudang, setelah dilakukan pengecekan, benar saja ada tiga orang sedang mengangkat potongan besi dan dinaikan ke atas mobil.

“Tidak berapa lama 1 unit kendaraan pick up nopol W 8902 J masuk ke gudang, kemudian dilakukan konfirmasi kepada pemilik gudang apa benar lampu di gudang dipadamkan dan tidak ada yg menjaga, namun oleh pemilik gudang dikonfirmasi bahwa gudang ada yg jaga dan lampu tetap dinyalakan, kemudian anggota unit sat Reskrim Polsek manyar melakukan pengecekan, saat dilakukan pengecekan ternyata ada 3 orang yang sedang mengangkat potongan besi dan dinaikan ke Pick up tersebut, selanjutnya jajaran tim kami mengamankan dan mengintrogasi mereka,” bebernya. 

Kepada petugas, ketiga pelaku akhirnya mengaku melakukan pencurian berupa potongan besi tua atau rongsokan dari gudang tersebut. Aksi kejahatan itu telah dilakukan beberapa kali oleh ketiga pelaku.

“Tim Reskrim Polsek Manyar membawa dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Manyar guna dilakukan penyelidikan,” terang Windu. 

Windu mengungkapkan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan 15 potong besi dan satu unit kendaraan pick up nopol W 8902 J sebagai barang bukti.

“Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.