Komnas HAM Tegaskan Putusan Tunda Pemilu oleh PN Jakpus Langgar Konstitusi
berita Baru, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu merupakan putusan yang melanggar konstitusi..
Pramono menegaskan ketentuan Pemilu telah diatur dalam Pasal 22e Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu mengatur Pemilu secara berkala dilakukan setiap lima tahun.
Namun, kata dia, dengan keluarkannya putusan PN Jakpus terbaru, hak warga negara untuk memilih terancam terabaikan.
“Banyak sebenarnya yang dilanggar, yang pasti melanggar konstitusi karena pasal 22e UUD 45 menyebut Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, itu jelas sekali di ayat 1, itu jelas melanggar,” kata Pramono dalam keterangannya yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Pramono juga mengatakan hak rakyat untuk memilih pemimpin melalui proses yang demokratis juga terancam dilanggar. Sebab, jika pemilu ditunda, maka akan terjadi kekosongan kekuasaan.
“Karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak akan tidak terpilih melalui proses yang demokratis,” ujarnya.
“Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis,” imbuhnya.
Selain itu, Pramono juga menilai penundaan Pemilu berpotensi menciptakan situasi yang tidak stabil. Hal itu, kata dia, dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Instabilitas ini lah situasi pemerintahan yang tidak stabil dan segala macam itu yang akan mengganggu jalannya pemerintahan dan itu berpotensi menimbulkan kerusuhan massal,” tuturnya.
“Lalu pergolakan di tingkat daerah, instabilitas keamanan di tingkat daerah kaya di tahun 98 99 dulu, ada gejolak di beberapa daerah untuk minta merdeka misalnya,” lanjutnya.
Mantan anggota KPU itu juga mengungkapkan putusan PN Jakpus menunda Pemilu telah melanggar UU Pemilu. Dalam UU tersebut diatur mengenai sengketa Pemilu bisa diselesaikan di Bawaslu dan atau PTUN, bukan PN.
“PN enggak memiliki kewenangan itu, di UU Pemilu tidak diatur kewenangan PN untuk mengadili soal sengketa Pemilu, jadi itu juga melanggar,” ucapnya.