Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua Umum MUI: PPN Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan

Wakil Ketua Umum MUI: PPN Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat.

Hal ini menyusul rencana pemerintah yang berencana akan mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang penting bagi masyarakat. Rencana itu tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Kalau sembako akan dikenakan PPN maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah asal daya beli masyarakat tinggi,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021). 

Anwar melanjutkan, saat ini kondisi akibat pandemi Covid-19 membuat pendapatan masyarakat turun. Jika pendapatan masyarakat turun dan sembako akan dikenakan PPN, tambahnya, maka yang akan sangat terpukul adalah masyarakat lapis bawah.

“Terutama masyarakat miskin yang jumlahnya saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” ujar Anwar.

Menurut Anwar tidak kurang 40 hingga 50 juta orang akan menjerit akibat dari kebijakan pengenaan PPN. Sebab, lanjutnya, mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Anwar menambahkan, jika hal itu terjadi tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun. Hal ini mengakibatkan kesehatan masyarakat akan terancam, termasuk anak-anak juga akan kekurangan gizi dan menyebabkan terjadinya stunting. 

“Dan bila itu yang terjadi maka hal demikian jelas-jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan,” ucap Anwar.

Oleh karena itu, Anwar meminta agar masalah pengenaan PPN terhadap sembako ini  hendaknya benar-benar dipikirkan oleh pemerintah. Apalagi tugas negara dan atau pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat. 

“Bahkan di dalam Pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Dan pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” pungkas Anwar.