Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Sampaikan 8 Rekomendasi Terkait Penolakan Proyek Rempang Eco City

Komnas HAM Sampaikan 8 Rekomendasi Terkait Penolakan Proyek Rempang Eco City



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan delapan rekomendasi signifikan terkait aksi penolakan yang dilakukan oleh warga terhadap rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/9), menyatakan rekomendasi tersebut sebagai berikut:

Rekomendasi pertama adalah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pengembangan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN, dengan mengacu pada Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023.

Rekomendasi kedua adalah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menunda pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat belum jelasnya status dan kebersihan lahan.

Rekomendasi ketiga adalah agar penggusuran yang akan dilakukan harus mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Rekomendasi keempat adalah untuk pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan pendekatan kultural dan humanis terkait rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.

Rekomendasi kelima adalah agar negara tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan di tingkat lokal maupun nasional.

Rekomendasi keenam adalah agar negara tidak menggunakan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi dan pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.

Rekomendasi ketujuh adalah agar polisi mempertimbangkan penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam menangani proses pidana kasus Pulau Rempang.

Rekomendasi terakhir adalah perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat, dari kekerasan dan segala bentuk ancaman di Pulau Rempang.

Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk memastikan pengembangan PSN Rempang Eco City berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan keadilan, serta menghormati hak-hak warga setempat.