Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Harap Ada Perubahan Jadwal Relokasi Warga Pulau Rempang
Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Komnas HAM Harap Ada Perubahan Jadwal Relokasi Warga Pulau Rempang



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan harapannya agar relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tidak dilakukan pada tanggal 28 September 2023. Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Mediasi Komnas HAM, mengungkapkan keinginan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Wibowo menyatakan, “Ini juga ada informasi terakhir, mudah-mudahan sih ada perubahan jadwal. Kalau saya melihatnya begitu, mudah-mudahan ada perubahan jadwal dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.”

Sementara itu, Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, menjelaskan temuan yang diperoleh oleh Komnas HAM dalam konferensi pers. Menurutnya, BP Batam menyatakan bahwa mereka tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan berdasarkan keputusan dari Pusat dan MoU. Apabila ada pemindahan lokasi, akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.

“BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah),” kata Putu.

Putu menjelaskan bahwa BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga, yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang. Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, warga akan menerima ganti rugi berupa rumah tipe 45 dan kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB.

Namun, Putu juga menyebutkan bahwa hunian permanen belum tersedia, sehingga warga akan direlokasi sementara. Mereka akan mendapatkan biaya sewa rumah dan biaya hidup di lokasi sementara hingga pembangunan rumah di lokasi tetap selesai.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memerintahkan relokasi warga yang akan dilakukan pada 28 September 2023, termasuk empat perkampungan, salah satunya di luar Rempang untuk tower PT Makmur Elok Graha (MEG).