Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara Desak Perubahan UU Desa yang Terdampak UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai kritik dari tujuh lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara atau JAMSU.
Ketujuh LSM itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Kota Medan; Yayasan Pijer Podi (Yapidi) Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Ate Keleng Gereja Batak Karo Protestan (YAK GBKP) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Desa Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi; Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa), Sidikalang, Kabupaten Dairi; Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Parapat, Kabupaten Simalungun, serta Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia) Kota Medan.
Perwakilan JAMSU Iswan Kaputra mengatakan, berdasarkan kajian JAMSU pada Agustus lalu, pemberlakuan UU Cipta Kerja justru kian menyulitkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, JAMSU menilai kelahiran UU Desa pada dasarnya memberi peluang besar bagi desa untuk mengembangkan sektor strategis yang ada di desa dan sekaligus menjadi pelaku utama dalam pengembangannya.
“Pemerintah tidak sungguh-sungguh menjalankan UU Desa selama diberlakukan, sekarang (UU Desa) malah tambah sulit diimplementasikan sejak ada UU Cipta Kerja, jadi kontradiktif,” kata Iswan, Jumat, 16 September 2021.
Iswan mengatakan, kelahiran UU Desa jika diterapkan dengan baik dan benar akan membuat desa jadi mandiri dan maju. Namun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang menjadi aturan tata laksananya justru kian membelenggu desa karena kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat, baik oleh Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa); Kementerian Keuangan maupun kementerian dan lembaga negara lain yang langsung bersentuhan dengan desa dan masyarakatnya.
Alih-alih menjadikan desa lebih mudah dalam melaksanakan UU Desa, namun yang terjadi desa malah kian tidak berdaya dan jauh dari cita-cita luhur lahirnya UU Desa.
Puluhan peraturan pemerintah (PP) disahkan sepanjang tahun ini setelah UU Cipta Kerja sah berlaku. Dari hasil pemantauan JAMSU, sedikitnya ada tujuh PP yang langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan desa. Dari ketujuh PP ini, yang secara langsung mengubah kedudukan yuridis UU Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sedangkan enam PP lainnya harus disinkronisasikan dengan UU Desa, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Iswan mengatakan, UU Desa memberikan mandat tegas terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa untuk berorientasi dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal desa dan penanggulangan kemiskinan, serta mencerminkan pembangunan yang berkeadilan untuk semua.
Namun, Iswan menukas, terbitnya PP turunan UU Cipta Kerja secara tidak langsung berdampak pada ketidakleluasaan desa mengatur dan mengurus diri sendiri sesuai kewenangan yang dimiliki desa.
“Yang notabenenya mendistorsi cita-cita besar dilahirkannya UU Desa untuk menjadikan desa semakin berdaya, mandiri, demokratis dan sejahtera,” ujar Iswan, Wakil Direktur Yayasan BITRA Indonesia.
Iswan mencontohkan, dalam konteks mengatur sumber daya alam desa, terjadi upaya resentralisasi ke Pemerintah Pusat. Padahal, pada Pasal 9 huruf d Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa menyebutkan salah satu kewenangan lokal berskala desa di bidang pembangunan adalah pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan desa.
Ia menyebutkan ada tiga persoalan serius di desa akibat menumpuknya peraturan turunan dari UU Desa sendiri dan/atau percepatan perubahan peraturan perundangan sektoral lainnya yang berdampak dengan desa.
Pertama, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa yang realitasnya masih banyak keterbatasan untuk memahami dan merespons cepat perubahan regulasi yang ada. Kedua, tumpang tindih antara turunan UU Desa dengan peraturan perundangan lainnya, sehingga saling “merasa paling benar” yang membuat desa semakin pusing dalam menerapkannya. Ketiga, ketiadaan harmonisasi kebijakan antara desa dan lintas sektor, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan hasil kajian, JAMSU membuat empat kesimpulan. Pertama, banyaknya regulasi pelaksanaan yang tumpang tindih dan berbenturan tentu mereduksi UU Desa. Aturan yang banyak ini bukan wujud negara hukum demokratis, melainkan wujud negara peraturan administratif. Tumpang tindihnya aturan memperlihatkan pertandingan antara rezim pemerintahan, rezim pembangunan, dan rezim keuangan di tingkat kementerian.
Kedua, pembangunan desa masih terjebak pada pembangunan infrastruktur fisik. Ini adalah doktrin sesat yang diwariskan oleh Orde Baru dan masih sangat mendarah daging hingga sekarang. Sejak Indonesia merdeka, pembangunan fisik di desa telah dilakukan, namun kurang menyentuh pembangunan kemampuan dan keberdayaan manusia.
“Itulah penyebab kegagalan pola pembangunan Orde Baru yang top down karena hasil pembangunan fisik digunakan terus-menerus dalam jangka 3-5 tahun rusak kembali dan dibangun kembali tanpa diiringi dengan membangun pikiran dan mental untuk merawat milik bersama di desa, atau menjaga agar bangunan tidak cepat rusak,” ujar Iswan, salah seorang peneliti dan anggota tim perumus kebijakan JAMSU.
Ketiga, keberadaan desa dikalahkan “negara kebun” yang otonom dan sakti. Banyak desa di Sumatera Utara berada di wilayah dan tanah kebun tanpa memiliki kuasa yurisdiksi seperti dikehendaki oleh UU Desa.
Iswan mencontohkan, mantan Bupati Serdang Bedagai Soekirman pernah menyampaikan kepada pemerintah tentang keberadaan 44 desa di wilayah kebun, tetapi tidak ada respons. Desa-desa ini ada di dalam wilayah area perkebunan ber-HGU (hak guna usaha) dan relatif tanpa batas atau kepemilikan lahan atau area desa sehingga kewenangan desa sangat terbatas dan lama-lama tergerus.
“Negara perlu melakukan riset lebih mendalam mengenai hal ini untuk membuat regulasi baru atau khusus bagi desa-desa perkebunan dan desa yang diapit area perkebunan,” kata Iswan, alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan.
Keempat, banyaknya aturan yang kontradiktif makin memperlihatkan pertandingan antara “ekonomi konsumtif” dengan “ekonomi eksploitatif” sekalipun sudah ada proyek dana desa yang melimpah.
JAMSU, kata Iswan, antara lain menyoroti belanja pemerintah dan koperasi yang semata untuk merawat daya beli dan ekonomi konsumtif sehingga daya jual lemah. Lebih jauh lagi, makin terlihat perputaran uang di desa relatif tetap jumlahnya karena cuma bersumber dari sektor produksi pertanian dan peternakan yang relatif tetap, bahkan produktivitasnya menurun, seperti ditunjukkan oleh penyusutan lahan pertanian.
Pertumbuhan semu hanyalah melalui bantuan sosial, bunga pinjaman terhadap koperasi, dan lain halnya dengan pinjaman dari bank yang menumbuhkan modal bank yang bersangkutan. Jadi konsumsi (daya beli) menjadi petunjuk utama dari tingkat kemakmuran. Dalam fenomena ini terlihat kesejahteraan ingin ditingkatkan dengan memperbesar konsumsi tanpa upaya berarti untuk meningkatkan produksi.
“Pada sisi lain, kalau kita lihat lebih teliti, maka akan tampak bahwa ternyata sektor produksi tumbuh secara signifikan pada korporasi di sekeliling desa,” kata Iswan, alumni Pascasarjana Antropologi Sosial Universitas Negeri Medan.
Menurut Sutoro Eko Yunanto, peneliti dan anggota tim perumus kebijakan JAMSU, ada empat rekomendasi yang dibuat JAMSU untuk mengurai masalah tersebut dan mencari solusinya.
Pertama, UU Cipta Kerja bukanlah solusi atas masalah desa saat ini. Pemerintah sepatutnya melaksanakan terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada petani dan rakyat desa, bukan malah sebaliknya menggantikannya dengan UU Cipta Kerja.
Kedua, UU Cipta Kerja hanya membuka kran investasi dan menjadikan desa hanya sebagai objek. Bagi petani dan rakyat desa, khususnya masyarakat adat, investasi tidak diperlukan sama sekali. “Yang terjadi malah menciptakan ketakutan baru bagi petani dan rakyat desa,” kata Sutoro, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta.
Ketiga, kata Sutoro, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mendistorsi asas utama yang ada dalam UU Desa dan tidak menjawab keluhan desa selama ini. Terbitnya kedua PP ini justru hanya menambah daftar panjang persoalan di desa.
Keempat, tujuh PP turunan UU Cipta Kerja telah mereduksi desa menjadi pemerintahan desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, jelas terlihat hierarki kekuasaan kepala desa, camat, bupati/wali kota, dan gubernur.
Kelima, negara harus fokus pada pembangunan SDM yang ada di desa; mempersiapkan perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), juga kelompok-kelompok potensial yang ada di desa untuk terlibat aktif dalam pengembangan pembangunan desa, terlebih lagi dalam pengelolaan potensi-potensi yang ada di desa.
Karena itu, ujar Sutoro, JAMSU merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengagendakan penyederhanaan PP terkait desa menjadi satu PP yang komprehensif, yang semangat nilainya selaras dengan UU Desa. Penyederhanaan PP ini harus disesuaikan dengan asas lex specialist delogat legi generalis alias suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
JAMSU juga meminta kepada Menteri Desa untuk fokus menggiatkan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan fisik tidak cukup bagi desa tanpa disertai pembangunan kemampuan masyarakat desa untuk mengembangkan diri dan mengorganisir dirinya untuk terlibat dalam pembangunan di desa.
Kementerian Desa harus memusatkan program kerjanya pada pengembangan usaha ekonomi petani, potensi-potensi lokal yang ada di desa, serta mendayagunakan sumber daya alam dan teknologi di desa. “Menteri Desa harus menetapkan masyarakat desa sebagai pemilik sekaligus pengelola BUM Desa-nya masing-masing,” ujar Sutoro.
JAMSU juga mengingatkan bupati agar bertanggung jawab dan aktif mengawal sumber daya hasil dari setiap desa dan mempromosikannya ke publik. Bupati juga harus aktif membantu pengurusan administrasi yang dibutuhkan masyarakat desa.
Oleh karena itu, “Harus segera dilakukan perubahan peraturan tentang desa secara cermat dan efektif, mengingat cita-cita dibuatnya UU Desa adalah untuk menciptakan kemandirian di desa dan menjadi kunci kemajuan negara,” kata Sutoro.